Pengertian Liabilitas jangka pendek,provisi,kontijesi (PSAK 57)
LIABILITAS
Definisi liabilitas adalah :
1.) Kewajiban kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu,
2.) Pelunasannya akan mengakibatkan mengalirnya sumber daya entitas keluar mengikuti manfaat ekonomi yang diperoleh.
LIABILITAS
JANGKA PENDEK
Definisi liabilitas adalah :
1.) Kewajiban kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu,
2.) Pelunasannya akan mengakibatkan mengalirnya sumber daya entitas keluar mengikuti manfaat ekonomi yang diperoleh.
Liabilitas Jangka Pendek
adalah Kewajiban yang likuidasinya diperkirakan secara layak memerluukan
penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifiasikan sebagai aktiva lancar atau
penciptaan kewajiban lancar lain. Liabilitas jangka pendek meliputi beberapa
item seperti hutang usaha, biaya yang masih harus dibayar, hutang pajak,
pembayaran di muka pelanggan dan lain-lain yang memenuhi kriteria pengakuan
liabilitas sesuai PSAK 1 (Revisi 2009). Liabilitas yang timbul dapat didasari
atas peristiwa masa lalu yang bersifat kontraktual atau perjanjian kontraktual
antara entitas dengan pihak ketiga yang biasa disebut dengan kewajiban kontraktual (cotractual
obligations). Contohnya adalah hutang
usaha yang didasarkan pada kontrak yang lazim berbentuk order pembelian, hutang
pajak yang didasarkan atas kewajiban entitas untuk membayar pajak dalam bentuk
kepemilikan NPWP.
Menurut PSAK 1 Suatu liabilitas
diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
Merry Ulfira |
(a) Entitas
mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi
normalnya;
(b) Entitas
memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
(c) Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk
diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
(d) Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat
untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah
periode pelaporan. Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk
kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang.
Beberapa liabilitas jangka pendek, seperti utang dagang, beberapa
akrual untuk biaya karyawan dan biaya operasi lainnya, merupakan bagian modal
kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal. Entitas mengklasifikasikan
liabilitas liabilitas tersebut sebagai liabilitas jangka pendek meskipun
liabilitas-liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan lebih dari 12
bulan setelah periode pelaporan. Siklus operasi normal yang sama diterapkan
pada aset dan laibilitas entitas. Jika tidak dapat diidentifikasi secara jelas,
maka siklus operasi normal entitas diasumsikan 12 bulan.
Menurut IFRS Kewajiban lancar dilaporkan jika satu dari dua
kondisi ini terjadi:
1. Kewajiban yang diharapkan dengan perjanjian dalam siklus operasi (
tahun berjalan)
2. Kewajiban yang diharapkan dengan perjanjian dalam 12 bulan setelah
tanggal pelaporan.
PROVISI
Provisi
adalah liabilitas yang belum pasti jumlah maupun waktunya. Yang membedakan
provisi dengan liabilitas jangka pendek lainnya adalah mengenai waktu dan
jumlahnya yang belum pasti.
Provisi
Diakui Jika :
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka kewajiban diestimasi tidak diakui.
Pertimbangan bukti-bukti yang tersedia:
1.) Entitas
memiliki Kewajiban kini (bersifat Hukum Maupun bersifat Konstruktif )
sebagai akibat peristiwa masalalu
2.) Kemungkinan
besar penyelesaiaan Kewaijiban tersebut mengakibatkan arus keluar sember daya
yang mengandung manfaat ekonomi
3.) Estimasi yang andal
mengenai jumlah Kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka kewajiban diestimasi tidak diakui.
Pertimbangan bukti-bukti yang tersedia:
(a) Besar kemungkinannya bahwa kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan,entitas
mengakui provisi (jika kriteria pengakuan
terpenuhi); dan
(b) Jika besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada akhir periode pelaporan, entitas mengungkapkan kewajiban kontinjensi.
(c) Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil.
(c) Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil.
Umumnya
entitas mengetahui peristiwa masa lalu yang mengakibatkan adanya kewajiban
kini. Namun dalam kasus tertentu, dibutuhkan pendapat ahli untuk menentukan
kewajiban kini yang timbul. Misalnya : untuk kasus hukum, diperlukan pendapat
ahli hukum atau pengacara untuk menentukan jumlah kewajiban dan kemungkinan
menang atau kalahnya suatu perkara.
ASET KONTIJENSI
Entitas tidak diperkenankan mengakui aset kontijensi. Aset Kontijensi biasanya timbul dari
peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan menimbulkan kemungkinan arus
masuk manfaat ekonomi untuk entitas. Misalnya, Klaim yang sedang diusahakan entitas melalui proses hukum yang hasilnya belum pasti. Aset Kontijensi tidak diakui dalam laporan
keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak
pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat
dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontijensi, melainkan
diakui sebagai asset.
PENGUKURAN
·
Estimasi terbaik
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi
terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajibankini pada akhir
periode pelaporan.
·
Risiko dan Ketidakpastian
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi
terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir
periode pelaporan.
·
Nilai Kini
Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah
nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban.
·
Peristiwa Masa Depan
Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan
untuk menyelesaikan suatu kewajiban harus tercermin dalam jumlah provisi jika
ada bukti obyektif bahwaperistiwa itu akan terjadi.
KESIMPULAN
:
Liabilitas
menurut Kerangka Dasar Pengukuran dan Pengungkapan Laporan Keuangan ( KDP2LK)
adalah utang entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas
mengandung komponen utama yaitu adanya Kewajiban Kini yang timbul, terjadi dari
transaksi dimasa lalu dan penyelesaiannya menyebabkan arus keluar kas atau
sumber daya entitas.
Dalam
Akuntansi, Kontijensi dapat muncul sebagai liabilitas kontijensi atau aset
kontijensi. Liabilitas kontijensi lebih sering dijumpai dibandingkan dengan
aset kontijensi. Prinsip Konservatisme dan kehati-hatian menyebabkan aset
kontijensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut diperoleh.
DAFTAR
PUSTAKA
1.) Nelson Lam, Peter Lau, Intermediate
Financial Reporting IFRS Perspective, 1st edition, Mc Graw Hill,
Singapore.
2.) Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan (PSAK) 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset
Kontinjensi, Revisi 2009, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.
3.) Pembahasan Resume Liabilitas Jangka Pendek, Provisi dan Kontijensi Aset Dikutip dari Berbagai Sumber Lewat www.google.com
3.) Pembahasan Resume Liabilitas Jangka Pendek, Provisi dan Kontijensi Aset Dikutip dari Berbagai Sumber Lewat www.google.com
Komentar
Posting Komentar