Pengertian Liabilitas jangka pendek,provisi,kontijesi (PSAK 57)

LIABILITAS 
Definisi liabilitas adalah :
1.) Kewajiban kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu, 
2.) Pelunasannya akan mengakibatkan mengalirnya sumber daya entitas keluar mengikuti manfaat ekonomi yang diperoleh.
 LIABILITAS JANGKA PENDEK 
Liabilitas Jangka Pendek adalah Kewajiban yang likuidasinya diperkirakan secara layak memerluukan penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifiasikan sebagai aktiva lancar atau penciptaan kewajiban lancar lain. Liabilitas jangka pendek meliputi beberapa item seperti hutang usaha, biaya yang masih harus dibayar, hutang pajak, pembayaran di muka pelanggan dan lain-lain yang memenuhi kriteria pengakuan liabilitas sesuai PSAK 1 (Revisi 2009). Liabilitas yang timbul dapat didasari atas peristiwa masa lalu yang bersifat kontraktual atau perjanjian kontraktual antara entitas dengan pihak ketiga yang biasa disebut dengan kewajiban kontraktual (cotractual obligations).  Contohnya adalah hutang usaha yang didasarkan pada kontrak yang lazim berbentuk order pembelian, hutang pajak yang didasarkan atas kewajiban entitas untuk membayar pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.
Merry Ulfira

Menurut PSAK 1 Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
(a) Entitas mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
(b) Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
     (c) Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
(d) Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan. Entitas mengklasifikasi laibilitas yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang.
Beberapa liabilitas jangka pendek, seperti utang dagang, beberapa akrual untuk biaya karyawan dan biaya operasi lainnya, merupakan bagian modal kerja yang digunakan dalam siklus operasi normal. Entitas mengklasifikasikan liabilitas liabilitas tersebut sebagai liabilitas jangka pendek meskipun liabilitas-liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan. Siklus operasi normal yang sama diterapkan pada aset dan laibilitas entitas. Jika tidak dapat diidentifikasi secara jelas, maka siklus operasi normal entitas diasumsikan 12 bulan.
Menurut IFRS Kewajiban lancar dilaporkan jika satu dari dua kondisi ini terjadi:
1. Kewajiban yang diharapkan dengan perjanjian dalam siklus operasi ( tahun berjalan)
2. Kewajiban yang diharapkan dengan perjanjian dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
PROVISI
Provisi adalah liabilitas yang belum pasti jumlah maupun waktunya. Yang membedakan provisi dengan liabilitas jangka pendek lainnya adalah mengenai waktu dan jumlahnya yang belum pasti.
Provisi Diakui Jika :
1.) Entitas memiliki Kewajiban kini (bersifat Hukum Maupun bersifat Konstruktif ) sebagai akibat peristiwa masalalu
2.) Kemungkinan besar penyelesaiaan Kewaijiban tersebut mengakibatkan arus keluar sember daya yang mengandung manfaat ekonomi
3.) Estimasi yang andal mengenai jumlah Kewajiban tersebut dapat dibuat.

Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka kewajiban diestimasi tidak diakui.
Pertimbangan bukti-bukti yang tersedia:
(a) Besar kemungkinannya bahwa kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan,entitas mengakui provisi (jika kriteria pengakuan terpenuhi); dan
(b) Jika besar kemungkinan bahwa kewajiban kini belum ada pada akhir periode pelaporan, entitas mengungkapkan kewajiban kontinjensi.
(c) Pengungkapan tidak diperlukan jika kemungkinan arus keluar sumber daya kecil.
Umumnya entitas mengetahui peristiwa masa lalu yang mengakibatkan adanya kewajiban kini. Namun dalam kasus tertentu, dibutuhkan pendapat ahli untuk menentukan kewajiban kini yang timbul. Misalnya : untuk kasus hukum, diperlukan pendapat ahli hukum atau pengacara untuk menentukan jumlah kewajiban dan kemungkinan menang atau kalahnya suatu perkara. 
ASET KONTIJENSI
Entitas tidak diperkenankan mengakui aset kontijensi. Aset Kontijensi biasanya timbul dari peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat ekonomi untuk entitas. Misalnya, Klaim yang sedang diusahakan entitas melalui proses hukum yang hasilnya belum pasti. Aset Kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontijensi, melainkan diakui sebagai asset.
PENGUKURAN
·        Estimasi terbaik
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajibankini pada akhir periode pelaporan.
·        Risiko dan Ketidakpastian
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
·        Nilai Kini
Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
·        Peristiwa Masa Depan
Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu kewajiban harus tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwaperistiwa itu akan terjadi.
KESIMPULAN :
Liabilitas menurut Kerangka Dasar Pengukuran dan Pengungkapan Laporan Keuangan ( KDP2LK) adalah utang entitas masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu. Liabilitas mengandung komponen utama yaitu adanya Kewajiban Kini yang timbul, terjadi dari transaksi dimasa lalu dan penyelesaiannya menyebabkan arus keluar kas atau sumber daya entitas.
Dalam Akuntansi, Kontijensi dapat muncul sebagai liabilitas kontijensi atau aset kontijensi. Liabilitas kontijensi lebih sering dijumpai dibandingkan dengan aset kontijensi. Prinsip Konservatisme dan kehati-hatian menyebabkan aset kontijensi tidak akan pernah diakui sampai aset tersebut diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA 
1.) Nelson Lam, Peter Lau, Intermediate Financial Reporting IFRS Perspective, 1st edition, Mc Graw Hill, Singapore.
2.) Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, Revisi 2009, Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta. 
3.) Pembahasan Resume Liabilitas Jangka Pendek, Provisi dan Kontijensi Aset Dikutip dari Berbagai Sumber Lewat www.google.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Liabilitas Jangka panjang

Menghitung dan mencatat utang wesel